Research Repository

PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA GELE KECAMATAN BLANGKEJEREN

Show simple item record

dc.contributor.author EFENDIE, RUHITA RISMAN
dc.contributor.author Yamin, M Syukron
dc.contributor.author Ramadhani, Rahmat
dc.date.accessioned 2021-08-23T02:12:26Z
dc.date.available 2021-08-23T02:12:26Z
dc.date.issued 2018-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15338
dc.description.abstract Sistem pemerintah Desa di Aceh dengan daerah lainnya memiliki beberapa perbedaan.Hal ini dikarenakan Aceh memiliki beberapa kekhususan dan ke istimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus di Indonesia.alokasi dana desa yang di berikan kepada pemerintah desa yang cukup besar yang bersumber dari APBN dan APBD serta pendapatan desa lainnya.badan permusyawaratan desa sebagai badan legislatif di desa memiliki fungsi Anggaran, pengawasan dan penganggaran. Metode penelitian yang di gunakan bersifat yuridis empiris dengan sumber data primer yang di peroleh melalui wawancara dengan badan permusyawaratan desa gele kecamatan blangkejeren, sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.dengan pengolahan data kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu : 1) Bagaimana kewenangan pengawasan penggunaan dana desa, 2) Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Gele kecamatan Blangkejeren, 3) Bagaimana kendala Badan Permusyawaratan desa dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Kewenagan pengawasan penggunaan dana desa dilaksanakan berdasarkan kewenangannya oleh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain, Kecamatan, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2) Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penggunaan dana Desa di desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Urang Tue dalam pengawasan penggunaan dana desa adalah dengan melakukan pengawasan langsungterhadap proyek-proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa, meminta keterangan kepada Pengulu atau Kepala desa atas pengelolaan dana desa, dan meminta pertanggungjawaban akhir tahun terhadap Pengulu atau Kepala Desa atas Pengelolaan dana desa. 3) Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren adalah masih rendahnya pengetahuan dan wawasan anggota Urang Tue atau Badan Permusyawaratan Desa dalam hal Pengawasan dana desa kendala tersebut merupakan kendala internal dan eksternal. en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Badan Permusyawaratan Desa en_US
dc.subject Pengawas en_US
dc.subject Pengguna Dana Desa en_US
dc.title PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA GELE KECAMATAN BLANGKEJEREN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account