Abstract:
Sistem pemerintah Desa di Aceh dengan daerah lainnya memiliki beberapa perbedaan.Hal
ini dikarenakan Aceh memiliki beberapa kekhususan dan ke istimewaan Aceh sebagai daerah
otonomi khusus di Indonesia.alokasi dana desa yang di berikan kepada pemerintah desa yang cukup
besar yang bersumber dari APBN dan APBD serta pendapatan desa lainnya.badan
permusyawaratan desa sebagai badan legislatif di desa memiliki fungsi Anggaran, pengawasan dan
penganggaran.
Metode penelitian yang di gunakan bersifat yuridis empiris dengan sumber data primer yang
di peroleh melalui wawancara dengan badan permusyawaratan desa gele kecamatan blangkejeren,
sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.dengan
pengolahan data kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu :
1) Bagaimana kewenangan pengawasan penggunaan dana desa, 2) Bagaimana peran Badan
Permusyawaratan Desa dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Gele kecamatan
Blangkejeren, 3) Bagaimana kendala Badan Permusyawaratan desa dalam pengawasan penggunaan
dana desa di desa Gele Kecamatan Blangkejeren.
Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Kewenagan pengawasan penggunaan dana desa
dilaksanakan berdasarkan kewenangannya oleh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa atau
sebutan lain, Kecamatan, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2) Peran Badan
Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penggunaan dana Desa di desa Gele Kecamatan
Blangkejeren. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Urang Tue dalam pengawasan penggunaan
dana desa adalah dengan melakukan pengawasan langsungterhadap proyek-proyek pembangunan
desa yang menggunakan anggaran dana desa, meminta keterangan kepada Pengulu atau Kepala
desa atas pengelolaan dana desa, dan meminta pertanggungjawaban akhir tahun terhadap Pengulu
atau Kepala Desa atas Pengelolaan dana desa. 3) Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam
Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren adalah masih
rendahnya pengetahuan dan wawasan anggota Urang Tue atau Badan Permusyawaratan Desa dalam
hal Pengawasan dana desa kendala tersebut merupakan kendala internal dan eksternal.