Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/15338
Title: | PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA DESA GELE KECAMATAN BLANGKEJEREN |
Authors: | Yamin, M Syukron EFENDIE, RUHITA RISMAN Ramadhani, Rahmat |
Keywords: | Peran;Badan Permusyawaratan Desa;Pengawas;Pengguna Dana Desa |
Issue Date: | 17-Oct-2018 |
Abstract: | Sistem pemerintah Desa di Aceh dengan daerah lainnya memiliki beberapa perbedaan.Hal ini dikarenakan Aceh memiliki beberapa kekhususan dan ke istimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus di Indonesia.alokasi dana desa yang di berikan kepada pemerintah desa yang cukup besar yang bersumber dari APBN dan APBD serta pendapatan desa lainnya.badan permusyawaratan desa sebagai badan legislatif di desa memiliki fungsi Anggaran, pengawasan dan penganggaran. Metode penelitian yang di gunakan bersifat yuridis empiris dengan sumber data primer yang di peroleh melalui wawancara dengan badan permusyawaratan desa gele kecamatan blangkejeren, sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.dengan pengolahan data kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu : 1) Bagaimana kewenangan pengawasan penggunaan dana desa, 2) Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Gele kecamatan Blangkejeren, 3) Bagaimana kendala Badan Permusyawaratan desa dalam pengawasan penggunaan dana desa di desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Kewenagan pengawasan penggunaan dana desa dilaksanakan berdasarkan kewenangannya oleh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain, Kecamatan, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2) Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penggunaan dana Desa di desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Urang Tue dalam pengawasan penggunaan dana desa adalah dengan melakukan pengawasan langsungterhadap proyek-proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa, meminta keterangan kepada Pengulu atau Kepala desa atas pengelolaan dana desa, dan meminta pertanggungjawaban akhir tahun terhadap Pengulu atau Kepala Desa atas Pengelolaan dana desa. 3) Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren adalah masih rendahnya pengetahuan dan wawasan anggota Urang Tue atau Badan Permusyawaratan Desa dalam hal Pengawasan dana desa kendala tersebut merupakan kendala internal dan eksternal. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15338 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 5.34 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.