Research Repository

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzi, Ahmad
dc.date.accessioned 2020-03-02T10:06:42Z
dc.date.available 2020-03-02T10:06:42Z
dc.date.issued 2019-01-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1532
dc.description.abstract Lembaga negara memiliki masing-masing kewenangan dan kewenangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara lembaga negara. Lahirnya Mahkmah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan salah satunya dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun dalam hal penyelenggaraan negara bisa terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yang tidak hanya dibentuk oleh UUD 1945 namun juga peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan melakukan penelusuran pustaka dan menggunakan bahan kepustakaan dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sengketa kewenangan antar lembaga negara dapat terjadi diakibatkan lahirnya prinsip check and balances, mengakibatkan terjadinya saling kontrol antara satu cabang kekuasaan dan cabang kekuasaan yang lain, dan penafsiran terhadap kewenangan lembaga negara dan sebagainya. Lembaga negara yang memiliki legal standing dalam sengketa kewenagan antar lembaga negara yaitu lembaga negara yang kewenangan dapat berupa wewenang atau hak dan tugas atau kewajiban lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Proses penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara tidak adanya batasan ruang lingkup dan definisi “lembaga negara” dan frasa “kewenangannya yang diberikan UUD” secara pasti dalam UUD 1945. Menimbulkan berbagai penafsiran terhadap lembaga negara mana saja yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Mahkamah konstitusi dalam setiap kasus memberikan penafsiran lembaga negara yang dapat menjadi pihak baik subjectum litis dan objectum litis. en_US
dc.subject Sengketa Kewenangan en_US
dc.subject Lembaga Negara en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Yang Dibentuk Oleh Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account