Abstract:
Lembaga negara memiliki masing-masing kewenangan dan kewenangan
tersebut dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara lembaga negara.
Lahirnya Mahkmah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki
kewenangan salah satunya dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun dalam hal penyelenggaraan negara
bisa terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yang tidak hanya dibentuk
oleh UUD 1945 namun juga peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara
yang dibentuk oleh undang-undang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan melakukan
penelusuran pustaka dan menggunakan bahan kepustakaan dengan mengolah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Sengketa kewenangan antar lembaga negara dapat terjadi diakibatkan
lahirnya prinsip check and balances, mengakibatkan terjadinya saling kontrol
antara satu cabang kekuasaan dan cabang kekuasaan yang lain, dan penafsiran
terhadap kewenangan lembaga negara dan sebagainya. Lembaga negara yang
memiliki legal standing dalam sengketa kewenagan antar lembaga negara yaitu
lembaga negara yang kewenangan dapat berupa wewenang atau hak dan tugas
atau kewajiban lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Proses
penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara tidak adanya batasan ruang
lingkup dan definisi “lembaga negara” dan frasa “kewenangannya yang diberikan
UUD” secara pasti dalam UUD 1945. Menimbulkan berbagai penafsiran terhadap
lembaga negara mana saja yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan
lembaga negara. Mahkamah konstitusi dalam setiap kasus memberikan penafsiran
lembaga negara yang dapat menjadi pihak baik subjectum litis dan objectum litis.