Abstract:
Panitia Pengawas Pemilu mempunyai tugas pokok yaitu melakukan
pengawasan terhadap
tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian
Pengawas Pemilu satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk
memastikan apakah hal tersebut benar-benar mengandung pelanggaran,
khususnya terhadap kasus politik uang (money politic). Namun pada masa
sekarang praktik politik uang sangat marak di masyarakat, hal yang sulit
dilakukan ialah membuktikan sumber atau penyebab terjadinya praktik tersebut
sehingga penegakan hukum terhadap praktik ini terasa sangat lemah.
Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian
yang dilakukan secara langsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan.
Penelitian ini juga menggunakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan
bahan-bahan hukum lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa faktor yang menyebabkan
terjadinya politik uang dalam pemilihan Kepala Daerah dikarenakan calon
(peserta) pemilu takut akan kekalahan sehingga melakukan praktik ini agar
mendapatkan suara yang lebih banyak dari peserta pemilu lainnya. Di sisi lain
faktor penyebab lainya adalah faktor kemiskinan dan kurangnya kesadaran dan
pendidikan politik masyarakat. Peran Panwaslu yaitu menerima laporan dugaan
praktik politik uang kemudian memeriksa laporan ke Bawaslu Provinsi untuk
diputuskan. Jika terbukti bersalah maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan
calon Kepala Daerah. Kemudian Panwaslu bisa menyampaikan laporan yang
diterima kepada Gakkumdu untuk penegakan ranah pidana.