Abstract:
Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),
khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat dikoordinir satuan kerja In spektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dengan membangun sistem aplikasi data
pengaduan masyarakat yang terintegrasi untuk meningkatkan penyelesaian pe nanganan pengaduan masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara prima. Pengembangan sistem aplikasi ini tentu saja harus
dibarengi dengan kompetensi personel dan budaya kerja yang selama ini telah
terbangun di lingkungan Polda Sumut. Dalam upaya penerapannya, masih
terdapat beberapa kendala yang dihadapi pada setiap tahapan atau langkah yang
mengintegrasikan satuan kerja dalam penyelesaian pengaduan masyarakat. Oleh
karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskipsikan sistem penerapan dan
menganalisis kendala yang dihadapi oleh organisasi dalam penerapan aplikasi
Data Dumas Terpadu untuk penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi
masyarakat serta menganalisis kompetensi para personel Subbagdumasanwas
Itwasda dalam memanfaatkan aplikasi Data Dumas Terpadu. Adapun metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Informan ditetapkan
dengan kriterianya dan dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan
sistem penerapan aplikasi Dumas Terpadu sudah sangat baik. Hal ini terlihat dari
prosedur penerapan pelayanan yang jelas serta kejelasan persyaratan dapat diakses
oleh masyarakat menggunakan gadget atau perangkat elekteroknik lainnya yaitu
dengan masuk ke website dumas. Adapun kendala yang dihadapi adalah masalah
teknis yang terus terulang, kurangnya motivasi kerja personel dan masih
rendahnya sosialisasi penanganan dumas kepada masyarakat serta masih terdapat
masalah yaitu pelatihan yang diberikan belum menyeluruh. Selain itu kompetensi
personel cukup baik dalam pengelolaan aplikasi dumas terpadu. Hal ini dapat
dibuktikan dari hasil penyelesaian dumas selama 14 hari kerja, berbeda dengan
sebelum menggunakan aplikasi yaitu selama 20 hari kerja. Adapun kasus
pengaduan dengan tingkat kerumitan yang sulit paling lama diselesaikan selama
90 hari kerja mengacu kepada Perpol nomor 9 Tahun 2018. Sehingga secara
kumulatif para personel mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat sebanyak
80% sampai 95% dari berapa jumlah pengaduan pada tahun 2020