Abstract:
Kompleksitas pola interaksi di media sosial dan minimnya pengetahuan dan kesadaran
masyarakat dalam menggunakan sosial dengan bijak, membuat delik fitnah atau pencemaran
nama baik di sosial media sangat tinggi. Kasus pencemaran nama baik di sosial media
menjadi studi putusan dalam penelitian ini yaitu Putsan Pengadilan Negeri Kuala Simpang
Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp. Terdakwa atas nama Afrizal Putra Alias Rizal seorang
reporter media online menulis berita dengan judul “Belum Setahun Pengaspalan Jalan Yang
Diawas Tim TP4D Sudah Rusak” yang juga disertai disertai sebuah foto Jalan Berlubang.
Atas pemeritan tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengdilan Negeri Kuala Simpang yang
pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki
muatan pencemaran nama baik, serta menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama
2 bulan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum
tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, bagaimana analisis hukum putusan
Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji dan menganilisis pengaturan hukum
tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, menganalisis Putusan Pengadilan
Negeri Kuala Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp dan menganilisis kebijakan hukum
dalam penangggulangan kasus pencemaran nama baik di sosia medial. Metode penelitian
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data
primer, data sekunder dan data tersier dengan melakukan penelaahan bahan kepustakaan.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil yakni pengaturan mengenai pengaturan
hukum tindak pidana pencemarn nam baik di sosial media diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan
Pasaal 45 Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Teransksi
Elektronik serta Pasal 310 ayat 2 KUHP. Analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri Kuala
Simpang Nomor 113/Pid.B/2020/Pn.Ksp yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pencemaran nama baik di media sosil dan menjatuhkan hukuman
penjara selama 2 bulan adalah putusan yang keliru karena Majelis Hakim mengabaikan fakta
hukum dan mengesampingkan yurisprudensi serta kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 F
UUD 1945. Kebijakan hukum dalam tindak pidana dilakukan dengan metode penindakan
dan penanggulangan.
Saran dalam penelitian ini adalah perlunya dilakukan pembaharuan aturan pidana Pasal
310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, agar tidak terjadi tumpang
tindih dalam penerapan hukum. Para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim
dituntut harus memiliki keahlian dan penguasaan teknologi terutama dalam kasus kejahatan
di dunia maya. Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu
menjangkau uapaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran
nama baik di media sosial.