Research Repository

Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Tanjung, Muhammad Alvin Anshori
dc.date.accessioned 2021-06-12T02:29:22Z
dc.date.available 2021-06-12T02:29:22Z
dc.date.issued 2021-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15199
dc.description.abstract Sehubungan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa tidak diatur secara eksplisit. Sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran dan Berita Daerah menegaskan bahwa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah. Meski UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana Pengaturan Desa menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, Bagaimana sistem Hukum Perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana kedudukan Peraturan Desa dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metodepenelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.Dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwadesa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia.Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia.Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa.Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa seturut UU Nomor 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pengaturan demikian dapat diartikan bahwa Peraturan Desa memiliki fungsi sebagai instrumen penyelenggaraan otonomi desa. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kedudukan, Peraturan Desa en_US
dc.subject Peraturan Perundang-undangan en_US
dc.title Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account