Abstract:
Sehubungan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa tidak diatur secara
eksplisit. Sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 17 Tahun
2006 tentang Lembaran dan Berita Daerah menegaskan bahwa Peraturan Desa
diundangkan dalam Berita Daerah. Meski UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengatur
secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak
mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap
diakui sebagai peraturan perundang-undangan.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana
Pengaturan Desa menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, Bagaimana sistem Hukum
Perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana kedudukan Peraturan Desa dalam
sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan metodepenelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan
dengan penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti
menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.Dan
bahan hukum sekunder seperti buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan
internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwadesa
merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia.Vital karena desa merupakan
satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia.Selama ini
terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya
bangsa.Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa
dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.Peraturan Desa merupakan
instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan
kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa seturut UU Nomor 6 Tahun 2014 berfungsi
untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur
pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Pengaturan demikian dapat diartikan bahwa Peraturan Desa memiliki fungsi sebagai
instrumen penyelenggaraan otonomi desa.