Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Dwi Chita
dc.date.accessioned 2021-06-09T02:42:21Z
dc.date.available 2021-06-09T02:42:21Z
dc.date.issued 2021-05-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15175
dc.description.abstract Keberadaan asas hukum tentunya perlu diperhatikan, dalam proses perjanjian pendirian Perseroan terbatas demi menciptakan keseimbangan dan memelihara hak-hak yang dimiliki oleh para pihak, sebelum kontrak yang dibuat menjadi perikatan yang mengikat. Pendirian Perseroan Terbatas yang berlandaskan pada asas keseimbangan, maka hak dan kewajiban para peserta ditentukan secara bersama. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis penerapan asas keseimbangan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk akta pendirian Perseroan Terbatas menurut hukum positif adalah bentuk akta pendirian Perseroan Terbatas menurut hukum positif adalah sebagai syarat syarat sahnya pendirian suatu Perseroan Terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu adanya akta pendirian perusahaan. Pengesahan oleh Menteri agar Perseroan Terbatas diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri (Menteri Hukum dan HAM) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas. Penerapan asas keseimbangan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas adalah perwujudan dari Pasal 1320 KUHPerdata terutama menyangkut unsur sepakat mereka yang mengikatkan dirinya sebab yang dimaksud dengan sepakat disini mengandung arti bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat, yang berarti ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing yaitu yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan tertentu dan penipuan. Daya kerja asas keseimbangan dalam pendirian Perseroan Terbatas akan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan para pihak, memberikan hukum yang ideal bagi para pihak dan memberikan keadilan dalam sebuah perjanjian. Akibat hukum apabila dalam akta pendirian Perseroan Terbatas tidak terdapat asas keseimbangan yang mengakibatkan kerugian, maka akan pemegang saham dapat melakukan gugatan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Asas Keseimbangan en_US
dc.subject Akta en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account