Abstract:
Keberadaan asas hukum tentunya perlu diperhatikan, dalam proses perjanjian
pendirian Perseroan terbatas demi menciptakan keseimbangan dan memelihara
hak-hak yang dimiliki oleh para pihak, sebelum kontrak yang dibuat menjadi
perikatan yang mengikat. Pendirian Perseroan Terbatas yang berlandaskan pada
asas keseimbangan, maka hak dan kewajiban para peserta ditentukan secara
bersama.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis penerapan asas
keseimbangan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Jenis data penelitian ini
adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara
sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk akta pendirian Perseroan Terbatas
menurut hukum positif adalah bentuk akta pendirian Perseroan Terbatas menurut
hukum positif adalah sebagai syarat syarat sahnya pendirian suatu Perseroan
Terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas yaitu adanya akta pendirian perusahaan. Pengesahan
oleh Menteri agar Perseroan Terbatas diakui secara resmi sebagai badan hukum,
akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri
secara bersama-sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri (Menteri Hukum dan HAM) mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan Terbatas. Penerapan asas keseimbangan dalam akta pendirian Perseroan
Terbatas adalah perwujudan dari Pasal 1320 KUHPerdata terutama menyangkut
unsur sepakat mereka yang mengikatkan dirinya sebab yang dimaksud dengan
sepakat disini mengandung arti bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah
sepakat, yang berarti ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak
masing-masing yaitu yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan
tertentu dan penipuan. Daya kerja asas keseimbangan dalam pendirian Perseroan
Terbatas akan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan para pihak,
memberikan hukum yang ideal bagi para pihak dan memberikan keadilan dalam
sebuah perjanjian. Akibat hukum apabila dalam akta pendirian Perseroan Terbatas
tidak terdapat asas keseimbangan yang mengakibatkan kerugian, maka akan
pemegang saham dapat melakukan gugatan agar Perseroan menghentikan
tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk
mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di
kemudian hari.