Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Permohonan Kepailitan Perusahaan Modal Ventura Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan ( Studi Putusan No: 302K/Pdt.Sus-Pailit/2015 )

Show simple item record

dc.contributor.author Sultani, Aji Albima
dc.date.accessioned 2021-06-07T07:58:39Z
dc.date.available 2021-06-07T07:58:39Z
dc.date.issued 2021-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15155
dc.description.abstract Dalam Undang–Undang Kepailitan (UUK) pada umumnya permohonan pernyataan pailit dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh salah satu atau lebih kreditor. Salah satu contoh kasus permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Fransiska Aninditya Putri terhadap PT. Brent Ventura karena punya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sesuai dengan Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akan tetapi Majelis Hakim menolak permohonan pernyataan pailit tersebut karena permohonan tersebut diajukan oleh perorangan dan yang berhak mengajukan permohonan pailit atau PKPU adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang sekarang ini menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor–faktor yang menyebabkan perusahaan modal ventura mengalami kepailitan; 2) Untuk mengetahui akibat hukum permohonan kepailitan perusahaan modal ventura tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan; dan 3) Untuk mengetahui analisis putusan nomor 302 K/Pdt.Sus–Pailit/2015 terkait perusahaan modal ventura yang dimohonkan pailit tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sumber data diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil tinjauan hukum dipahami bahwa Perusahaan Modal Ventura sebagai subyek hukum kepailitan tidak diatur secara spesifik di dalam Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU, Perusahaan Modal Ventura memenuhi semua kriteria sebagai debitur dalam hukum kepailitan, PT. Brent Ventura tidak memiliki izin usaha dan bukan berada di bawah pengawasan OJK dan Fransiska Aninditya Putri sebagai pemohon pailit bisa mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Brent Ventura karena memiliki legal standing berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU yaitu terpenuhinya semua syarat–syarat kepailitan; dan Akibat hukum yang menyatakan penolakan permohonan kepailitan terhadap PT. Brent Ventura yang diajukan oleh salah satu kreditornya menjadikan perusahaan modal ventura ini tidak dapat dinyatakan pailit. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hukum Kepailitan en_US
dc.subject Perusahaan Modal Ventura en_US
dc.subject Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Permohonan Kepailitan Perusahaan Modal Ventura Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan ( Studi Putusan No: 302K/Pdt.Sus-Pailit/2015 ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account