Abstract:
Dalam Undang–Undang Kepailitan (UUK) pada umumnya permohonan
pernyataan pailit dapat diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh salah satu
atau lebih kreditor. Salah satu contoh kasus permohonan pernyataan pailit yang
diajukan oleh Fransiska Aninditya Putri terhadap PT. Brent Ventura karena punya
utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sesuai dengan Undang–Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), akan tetapi Majelis Hakim menolak permohonan pernyataan pailit
tersebut karena permohonan tersebut diajukan oleh perorangan dan yang berhak
mengajukan permohonan pailit atau PKPU adalah Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) yang sekarang ini menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor–faktor yang
menyebabkan perusahaan modal ventura mengalami kepailitan; 2) Untuk
mengetahui akibat hukum permohonan kepailitan perusahaan modal ventura tanpa
izin Otoritas Jasa Keuangan; dan 3) Untuk mengetahui analisis putusan nomor
302 K/Pdt.Sus–Pailit/2015 terkait perusahaan modal ventura yang dimohonkan
pailit tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sumber data
diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil tinjauan hukum dipahami bahwa Perusahaan Modal
Ventura sebagai subyek hukum kepailitan tidak diatur secara spesifik di dalam
Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU, Perusahaan Modal Ventura
memenuhi semua kriteria sebagai debitur dalam hukum kepailitan, PT. Brent
Ventura tidak memiliki izin usaha dan bukan berada di bawah pengawasan OJK
dan Fransiska Aninditya Putri sebagai pemohon pailit bisa mengajukan
permohonan pailit terhadap PT. Brent Ventura karena memiliki legal standing
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang–Undang
Nomor 37 Tahun 2004 UUK-PKPU yaitu terpenuhinya semua syarat–syarat
kepailitan; dan Akibat hukum yang menyatakan penolakan permohonan kepailitan
terhadap PT. Brent Ventura yang diajukan oleh salah satu kreditornya menjadikan
perusahaan modal ventura ini tidak dapat dinyatakan pailit.