Abstract:
Negara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kesamaan sistem
pemerintahan, yakni sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial
dengan cabang kekuasaan yang dipisahkan satu sama lain atau pemisahaan
kekuasaan yang sudah lazim dalam sistem pemerintahan presidensial. Indonesia
dan Amerika Serikat juga merupakan negara yang memiliki bentuk parlemen yang
sama, yakni bikameral. Sebagai sesama negara hukum yang demokrasi dan
menetapkan sistem pemerintahan presidensial didalamnya, tentunya dalam
pelaksanaan fungsi legislasi antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki
persamaan maupun perbedaan. Penelitian ini untuk mengetahui kekuasaan
legislasi di Negara Indonesia, kekuasaan legislasi di Negara Amerika Serikat,
serta perbandingan kekuasaan legislasi di Negara Indonesia dan Amerika Serikat.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative
dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat begitu meningkat pasca amandemen UUD 1945. Dewan
Perwakilan Rakyat sebelumnya memiliki kewenangan yang sangat terbatas
sebelum amandemen UUD 1945. Kondisi lemahnya kedudukan DPR ini berubah
pasca reformasi berlangsung. Sekarang pasca amandemen, DPR lebih dominan
dalam memegang kekuasaan legislasi dibandingkan Presiden apalagi DPD.
Lembaga legislatif di Negara Amerika Serikat mempunyai dua badan, yaitu House
of Representative dan Senate. Senate dan House of Representative Amerika
Serikat mempunyai kedudukan yang sama dalam hal legislasi. Presiden sebagai
lembaga eksekutif hanya berhak untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan
rancangan undang-undang. Presiden Amerika Serikat tidak berhak untuk
mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Perbandingan kekuasaan legislasi
di Negara Indonesia dan Amerika Serikat terletak pada adanya perbedaan dan
persamaan kewenangan yang dimiliki, diantaranya dalam hal kekuasaan legislatif,
kewenangan khususnya, mengesahkan perjanjian, mengajukan perundangundangan,
memeriksa dan membahas RUU, hubungan dengan presiden,
memutuskan atau menolak usulan presiden, usulan pemberhentian presiden,
pengambilan keputusan dalam rapat, syarat untuk menjadi anggota badan
legislatif, serta sistem pelaksanaan pemilu.