Abstract:
Hukum adat di Aceh saat ini dikelola oleh lembaga adat yang diberi
nama Majelis Adat Aceh, lembaga ini hidup kembali pasca gempa dan tsunami
yang melanda Aceh akhir 2004 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satu isi pasalnya mengatur khusus
tentang Hukum adat dan Lembaga Adat. Penelitian ini untuk mengetahui
eksistensi Majelis Adat Aceh Tamiang dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh,
kewenangan Majelis Adat Aceh Tamiang dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh,
serta hubungan Majelis Adat Aceh Tamiang dengan sistem kelembagaan Negara
Republik Indonesia.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
cara memadupadankan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di
lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa eksistensi Majelis Adat
Aceh Tamiang dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh sangatlah terlihat
keberadaannya dan eksistensinya, sebagaimana dibuktikan dengan
kepengurusannya yang telah berganti hingga adanya periode terbaru yakni periode
2018 hingga berakhir pada tahun 2022. Kewenangan Majelis Adat Aceh Tamiang
dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh ialah membantu Pemerintah dalam
mengusahakan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di bidang
kemasyarakatan dan budaya, melestarikan hukum Adat, Adat Istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Hubungan Majelis Adat Aceh Tamiang dengan
sistem kelembagaan Negara Republik Indonesia yakni merupakan unsur
pembantu yang bersifat otonom dan independen sebagai mitra pemerintah Aceh
Kabupaten Aceh Tamiang yang menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan,
ketertiban masyarakat, membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan;
mengembangkan dan mendorong partisipasi masyarakat; menjaga eksistensi nilainilai
adat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, menerapkan ketentuan
adat, menyelesaikan masalah sosial masyarakat, mendamaikan sengketa yang
timbul dalam masyarakat, dan menegakkan hukum adat.