Abstract:
Kejahatan telah lama di kenal dalam sejarah peradaban manusia. Maka tak
heran jika muncul anggapan bahwa kejahatan itu setua umur manusia. Kejahatan
yang berkembang di masyarakat terdiri dari berbagai macam bentuk dan jenis. Di
Indonesia kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), salah satu bentuknya adalah pembunuhan. Terdapat
beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman seseorang tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban. Termasuk atas peniadaan pemidanaan atas perkara
pembunuhan dengan dalih menggunakan alasan pemaaf dan alasan pembenar
berdasarkan hukum pidana yang berlaku saat ini di Indonesia.
Jenis penlitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum
. dengan penedekatan penelitian hukum yuridis normatif. Terhadap pendekatan
penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan penelitian kasus dengan
menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Penelitian ini
menggunakan metode analisis kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang
terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dan putusan pengadilan serta
norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dengan judul “Proses Pembuktian Status
Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Peniadaan Sanksi Pidana Atas
Perkara Pembunuhan” diketahui Alasan penghapus pidana dalam hukum pidana
Indonesia dapat dilihat pada ketentuan Pasal 44 hingga Pasal 48 KUHP. Proses
pembuktian orang dengan gangguan jiwa sebagai alasan penghapus pemidanaan
diketahui dakwaan penuntut umum atas ketentuan Pasal 338 KUHP yang
didakwakan terhadap terdakwa, melalui bukti-bukti yang disampaikan dalam
proses pemeriksaan persidangan. Analisis putusan nomor 2353/Pid.B/2018/PN
Mdn atas perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Orang Dengan
Gangguan Jiwa berfokus pada Kekaburan yang timbul akibat sifat putusan
tersebut yang pada akhirnya menimbulkan efek multitafsir serta kebingungan dan
ketidakpastian hukum.