Research Repository

Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Sad, Hilmi
dc.date.accessioned 2021-06-04T07:41:33Z
dc.date.available 2021-06-04T07:41:33Z
dc.date.issued 2021-05-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15139
dc.description.abstract Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki sistem bisnis dengan ciri khas khusus untuk dikembangkan dengan cara digunakan oleh orang lain bedasarkan perjanjian waralaba, waralaba terikat oleh sautu perjanjian tertulis yang dilakukan di bawah tangan maupun perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris. Dalam perjanjian waralaba berisikan klausula-klausula tentang kepentingan kedua belah pihak yang harus dilaksanakan, di dalam waralaba para pihak tersebut disebut pemberi waralaba dan penerima waralaba. adapun fenomena yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan perjanjian, maupun peraturan perundang-undangan dan hukum perjanjian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan efektivitas hukum, yang dilakukan menggunakan data primier yaitu data yang di dapat langsung dengan wawancara, observasi, kusioner, sample dan sebagainya, data terseut kemudian dianalisis melalui metode analisis guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang di teliti. Bedasarkan hasil penelitian ini peneliti dapat mengetahui pelaksanaan perjanjian yang terjadi di Dimsum Citra dan pelaksanaan perjanjian yang tidak dijalankan dan tidak sesuai dengan isi diperjanjian juga apa-apa saja kebiasaan antara kedua belah pihak yang terjadi namun tidak diatur di dalam isi perjanjian Dimsum Citra. Para pemberi waralaba pada umumnya dalam mewaralabakan suatu bisnis membuat suatu perjanjian baku yang berisikan klausula-klausula tentang kepentingan pemberi waralaba (Franchisor) maupun penerima waralaba (Franchisee), Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang warlaba (PP 42/20007), serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Warlaba (Permendag 53/2012)setiap perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Dimsum Citra wajib sesuai dengan hukum Indonesia. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pelaksanaan en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Waralaba en_US
dc.title Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account