Research Repository

Efektivitas Penyelesaian Sengketa Hak Desain Industri Di Pengadilan Dan Diluar Pengadilan

Show simple item record

dc.contributor.author Damayanti, Yenny
dc.date.accessioned 2021-06-03T08:00:34Z
dc.date.available 2021-06-03T08:00:34Z
dc.date.issued 2021-05-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15133
dc.description.abstract Didunia Desaian Industri merupakan salahsatu bagian dari Hak Kekayaan Intelektuaal (HKI) pada dunia perindustrian yang harus dilindungii oleh suatu bagiannegara. Di Indonesia pengaturanmengenai Desaiin Industrii, dan diatur dalam Undang-Undang, dan Peneliti mengemukakan bahwa desain industry adalah sesuatu kewajiban hak kekayaan intelektual didunia perindustrian yang harus dijaga suatu Negara seperti diatur di Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desaiin Industrii. Semakin meningkatnya perindustrian di Indonesia sehingga ada banyak nya pelanggaran yang datang, salah satunya dalam bidang Desain Industri meskipun sudah ada pengaturan tentang Desain Industri.Penyelesaiian sengketa berkaitan dengan pelanggaaran HakDesain Industri dapat diselesaikan melalui jalur Litigasi atau melalui Pengadilan dan dapat pula diselesaikan melalui jalur Nonlitigasi atau diluar Pengadilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa HakDesain Industri di Pengadilan dann diluar Pengadilan, apabila terjadinya pelanggaran terhadap Hak Desain Industri. Berdasarkan hasil penelitian dipahammi bahwa efektivitas penyelesaian sengketa hak Desain Industri di pengadilan dan diluar pengadilan, semakin luasnya bagianindustri bisniis menyebabkan semakin banyak sengketadan konfilik yang bermunculan disekitar. Masing-masing pihak pun ingin mempertahankan apa yang memang menjadi haknyadan kewajibanya dengan berbagai hal yang dimiliki. Arbitrasee adalah salah satu sebagian alternatiff untuk menyelesaikann sengketa secara efektif dan bersifat rahasia dan Didukung dengan arbiteer yang ahli dalam bidangnya dan bersifat independen atau mandiri, penyelesaian sengketa dapat diselenggarakann dengan lebih tepat dan objektif ataupun efektif, mematenkan hasil karya sendiri agar tidak diambil oleh orang lain, mengetahui sanksi atas pelanggaran Desain Industri, dan mengetahui apa yang menjadi dasar hukum HakDesain Industri. Dalam uppaya penyelesaian Desaain Industrii apabila terjadi pelanggaran pada hukum sebaiknya dilakukan penyelesaian sengketa melalui Alternatif penyelesaian Sengketa, jika menemuii jalan buntu baru lakukan ke jalur pengadilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Efektivitas en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Hak Desain Industri en_US
dc.title Efektivitas Penyelesaian Sengketa Hak Desain Industri Di Pengadilan Dan Diluar Pengadilan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account