Abstract:
Didunia Desaian Industri merupakan salahsatu bagian dari Hak Kekayaan
Intelektuaal (HKI) pada dunia perindustrian yang harus dilindungii oleh suatu
bagiannegara. Di Indonesia pengaturanmengenai Desaiin Industrii, dan diatur
dalam Undang-Undang, dan Peneliti mengemukakan bahwa desain industry
adalah sesuatu kewajiban hak kekayaan intelektual didunia perindustrian yang
harus dijaga suatu Negara seperti diatur di Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desaiin Industrii. Semakin meningkatnya perindustrian di Indonesia sehingga ada
banyak nya pelanggaran yang datang, salah satunya dalam bidang Desain Industri
meskipun sudah ada pengaturan tentang Desain Industri.Penyelesaiian sengketa
berkaitan dengan pelanggaaran HakDesain Industri dapat diselesaikan melalui
jalur Litigasi atau melalui Pengadilan dan dapat pula diselesaikan melalui jalur
Nonlitigasi atau diluar Pengadilan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif) yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa HakDesain Industri
di Pengadilan dann diluar Pengadilan, apabila terjadinya pelanggaran terhadap
Hak Desain Industri.
Berdasarkan hasil penelitian dipahammi bahwa efektivitas penyelesaian
sengketa hak Desain Industri di pengadilan dan diluar pengadilan, semakin
luasnya bagianindustri bisniis menyebabkan semakin banyak sengketadan konfilik
yang bermunculan disekitar. Masing-masing pihak pun ingin mempertahankan
apa yang memang menjadi haknyadan kewajibanya dengan berbagai hal yang
dimiliki. Arbitrasee adalah salah satu sebagian alternatiff untuk menyelesaikann
sengketa secara efektif dan bersifat rahasia dan Didukung dengan arbiteer yang
ahli dalam bidangnya dan bersifat independen atau mandiri, penyelesaian
sengketa dapat diselenggarakann dengan lebih tepat dan objektif ataupun efektif,
mematenkan hasil karya sendiri agar tidak diambil oleh orang lain, mengetahui
sanksi atas pelanggaran Desain Industri, dan mengetahui apa yang menjadi dasar
hukum HakDesain Industri. Dalam uppaya penyelesaian Desaain Industrii apabila
terjadi pelanggaran pada hukum sebaiknya dilakukan penyelesaian sengketa
melalui Alternatif penyelesaian Sengketa, jika menemuii jalan buntu baru lakukan
ke jalur pengadilan.