Abstract:
Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku
di suatu Negara, yang mengadakan dasar–dasar dan aturan–aturan untuk
menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanski yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa melanggar larangan tersebut. Kriminologi merupakan salah satu
bagian dari lingkup bidang hukum pidana, termasuk dalam kajiannya terhadap
sebab alasan dan skema dari keberlangsungan tindak pidana. Hal tersebut seperti
yang terlihat dalam upaya mengulas mengenai tindak pidana orang yang
menyamar sebagai polisi pada penelitian ini.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dimana data primer
menjadi sumber utama yang disandingkan dengan data sekunder dan data tersier.
Pada penelitian ini bersifat deskriptif, yang dilangsungkan dengan menggunakan
alat pengumpul data melalui wawancara hingga penelusuran pada literasi-literasi
terkait secara offline maupun online. Keseluruhan data tersebut kemudian diolah
dan analisis melalui metode analisis kualitatif guna menemukan jawaban atas
permasalahan pada penelitian yang dilangsungkan.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap tinjauan kriminologi atas tindak
pidana orang yang menyamar sebagai polisi didapati, modus yang dilakukan
orang yang menyamar sebagai polisi (polisi gadungan) dalam melakukan aksinya
dengan cara berpura-pura menjadi seorang petugas kepolisian digunakan pelaku
untuk menjalankan aksi penipuan dan pemerasan serta pencurian terhadap
korbannya. Faktor penyebab orang yang menyamar sebagai polisi (polisi
gadungan) dalam melakukan aksinya Faktor ekonomi, Faktor sarana dan
prasarana, Faktor masyarakat, Faktor sosial budaya, Faktor Personal dari pelaku.
Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku tindak
pidana orang yang menyamar sebagai polisi (polisi gadungan) melalui upaya
penanggulangan secara pre-emtif, secara preventif dan upaya secara represif yang
dilakukan oleh polres pelabuhan belawan sumatera utara melalui penegakan
hukum.