Research Repository

Keabsahan Perjanjian Dengan Tanggal Mundur (Back Date) Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Notaris Ihdina Nida Marbun, S.H)

Show simple item record

dc.contributor.author Dalimunthe, Mochammad Rifky
dc.date.accessioned 2021-06-02T04:28:16Z
dc.date.available 2021-06-02T04:28:16Z
dc.date.issued 2021-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15120
dc.description.abstract Perjanjian jual beli dapat terjadi ketika ada kesepakatan yang telah dilakukan dan ditetapkan bersama tanpa ada paksaan dan menjadi undang-undang bagi para pihak, akan tetapi lain hal nya jika perjanjian jual beli dan peralihan hak atas tanah yang dilakukan tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back date), yang pada dasarnya tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Akan tetapi perlu diperhatikan apakah dengan adanya perbedaan tanggal penandatanganan, ada pihak lain yang dirugikan atau ada pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya saja menghindari pajak). Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam perjanjian jual beli dan peralihan hak atas tanah menurut peraturan perundang-undangan, akibat hukum terhadap perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah bagi para pihak, serta keabsahan perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah yang dibuat dengan akta notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum dalam perjanjian jual beli dan peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibat hukum terhadap perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah bagi para pihak, dimana perjanjian tersebut dapat dibatalkan sebagaimana jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian, menuntut pemulihan bahkan hak untuk menuntut ganti rugi ketika ditemukannya ketidakbenaran dan kesalahan yang dilakukan terhadap perjanjian yang dibuat dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah. Keabsahan perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah yang dibuat dengan akta notaris, maka perlu melihat syarat sahnya perjanjian terlebih dahulu, dimana harus memenuhi syarat yang pertama (kesepakatan para pihak dalam perjanjian), meskipun dalam Pasal 1321 KUHPerdata ditekankan mengenai syarat sah kesepakatan itu sendiri, yaitu tidak boleh terjadi karena adanya suatu kekhilafan, paksaan ataupun penipuan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Peralihan Hak Atas Tanah en_US
dc.title Keabsahan Perjanjian Dengan Tanggal Mundur (Back Date) Dalam Jual Beli Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Notaris Ihdina Nida Marbun, S.H) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account