Abstract:
Perjanjian jual beli dapat terjadi ketika ada kesepakatan yang telah
dilakukan dan ditetapkan bersama tanpa ada paksaan dan menjadi undang-undang
bagi para pihak, akan tetapi lain hal nya jika perjanjian jual beli dan peralihan hak
atas tanah yang dilakukan tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back date),
yang pada dasarnya tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Akan
tetapi perlu diperhatikan apakah dengan adanya perbedaan tanggal
penandatanganan, ada pihak
lain yang
dirugikan atau ada
pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnya saja menghindari pajak). Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum dalam perjanjian jual beli dan peralihan hak atas tanah menurut
peraturan perundang-undangan, akibat hukum terhadap perjanjian dengan tanggal
mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah bagi para pihak,
serta keabsahan perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan
peralihan hak atas tanah yang dibuat dengan akta notaris.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat
yang digunakan adalah deskriptif, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum dalam
perjanjian jual beli dan peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata yaitu, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga hal
tersebut diperbolehkan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibat hukum terhadap
perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak
atas tanah bagi para pihak, dimana perjanjian tersebut dapat dibatalkan
sebagaimana jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian, menuntut
pemulihan bahkan hak untuk menuntut ganti rugi ketika ditemukannya
ketidakbenaran dan kesalahan yang dilakukan terhadap perjanjian yang dibuat
dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan peralihan hak atas tanah.
Keabsahan perjanjian dengan tanggal mundur (back date) dalam jual beli dan
peralihan hak atas tanah yang dibuat dengan akta notaris, maka perlu melihat
syarat sahnya perjanjian terlebih dahulu, dimana harus memenuhi syarat yang
pertama (kesepakatan para pihak dalam perjanjian), meskipun dalam Pasal 1321
KUHPerdata ditekankan mengenai syarat sah kesepakatan itu sendiri, yaitu tidak
boleh terjadi karena adanya suatu kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.