Abstract:
Tindak pidana narkotika menujukan kecenderungan semakin meningkat baik
kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama dikalangan anak,
remaja, dan generasi muda umumnya. Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan
secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama.
Tindakan penyidik untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku
tindak pidana narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Guna
untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Narkotika, Proses
Penangkapan Disertai Dengan Penggeledahan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Oleh Polsek Medan Barat, Hambatan Dan Upaya Dalam Melakukan Penangkapan
Disertai Dengan Penggeledahan Terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Polsek
Medan Barat.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dan sifat penelitian
deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh langsung
dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pengaturan hukum tentang tindak pidana
narkotika diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Proses penangkapan disertai dengan penggeledahan terhadap pelaku
tindak pidana narkotika oleh Polsek Medan Barat dilakukan oleh penyidik yang
mempunyai surat kelulusan penyelidikan, tindakan penangkapan itu adalah dilengkapi
surat tugas dari atasan langsung Proses penggeledahan yang dilakukan dilakukan dengan
cara penyidik menghadirkan saksi dan kepling untuk menyaksikan secara langsung.
Hambatan dan upaya dalam melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan
terhadap tindak pidana narkotika adanya sebagian masyarakat yang tidak mau mengikuti
perintah untuk tidak melakukan sebuah tindakan tak jarang juga melakukan perlawanan
pada saat adanya kecurigaan terhadap seseorang yang diduga keras sebagai pelaku tindak
pidana narkotika