Research Repository

Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin

Show simple item record

dc.contributor.author Diani, Ayu Aftika
dc.date.accessioned 2021-05-27T04:02:37Z
dc.date.available 2021-05-27T04:02:37Z
dc.date.issued 2021-05-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15095
dc.description.abstract Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 bahwa Anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan hanya kepada ibunya saja, namun Mahkamah konstitusi dalam putusannya Nomor. 46/PUU-VIII/2010 “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah pertentangan dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Tujuan untuk mengetahui Kedudukan Anak Luar Kawin, untuk mengetahui mekanisme penggunaan Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA) dalam membuktikan anak luar kawin, untuk mengetahui kekuatan alat bukti Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA) dalam membuktikan anak luar kawin Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan dianalisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Tujuan perkawinan adalah untuk melakukan regenerasi, sehingga kesinambungan umat tetap dapat mengalir tanpa henti. Anak hasil sebuah perkawinan, acap kali justru membuat hubungan keluarga kian menjadi kuat dan erat, demikian juga rasa tanggungjawab masing-masing pasangan menjadi semakin kokoh. Sementara dengan adanya sebuah perkawinan pula, maka seorang anak akan tertentukan kedudukan hukumnya Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Keabsahan suatu perkawinan, akan menentukan kedudukan hukum anak yang dilahirkan. Alat bukti yang mana diajukan para pihak untuk membenarkan dalil gugat atau dalil bantahan. Berdasar keterangan dan penjelasan yang diberikan alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya adapun Mekanisme penggunaan hasil test DNA di dalam hukum pembuktian secara keperdataan terhadap asal usul seorang anak adalah dikelompokkan ke dalam alat bukti yang sah berupa alat bukti surat yang pada prinsipnya tidak dapat berdiri sendiri yang harus diajukan secara bersamaan dengan alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi alat bukti yang kuat. Bukti tes DNA merupakan akta di bawah tangan karena bukti tes DNA berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh paramedis/dokter sebagai bukti yang menerangkan ada tidaknya kesamaan DNA. Tidak masuk akal apabila hakim akan mengabulkan gugatan seseorang tanpa didukung oleh alat bukti yang benar-benar kuat. Dengan demikian, jelaslah dalam menyelesaikan dalam sebuah perkara perdata, para pihak harus mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk menuntut dan mempertahankan hak nya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA) en_US
dc.subject (DNA). Alat bukti en_US
dc.subject Anak luar kawin en_US
dc.title Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account