Abstract:
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 bahwa Anak luar kawin hanya memiliki
hubungan keperdataan hanya kepada ibunya saja, namun Mahkamah konstitusi dalam
putusannya Nomor. 46/PUU-VIII/2010 “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah pertentangan
dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai
menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah sebagai ayahnya. Tujuan untuk mengetahui Kedudukan Anak Luar
Kawin, untuk mengetahui mekanisme penggunaan Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA)
dalam membuktikan anak luar kawin, untuk mengetahui kekuatan alat bukti Tes
Deoxyribo nucleic Acid (DNA) dalam membuktikan anak luar kawin
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan
dianalisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Tujuan perkawinan adalah untuk melakukan
regenerasi, sehingga kesinambungan umat tetap dapat mengalir tanpa henti. Anak hasil
sebuah perkawinan, acap kali justru membuat hubungan keluarga kian menjadi kuat dan
erat, demikian juga rasa tanggungjawab masing-masing pasangan menjadi semakin
kokoh. Sementara dengan adanya sebuah perkawinan pula, maka seorang anak akan
tertentukan kedudukan hukumnya Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan
perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Keabsahan suatu perkawinan,
akan menentukan kedudukan hukum anak yang dilahirkan. Alat bukti yang mana
diajukan para pihak untuk membenarkan dalil gugat atau dalil bantahan. Berdasar
keterangan dan penjelasan yang diberikan alat bukti itulah hakim melakukan penilaian,
pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya adapun Mekanisme penggunaan hasil
test DNA di dalam hukum pembuktian secara keperdataan terhadap asal usul seorang
anak adalah dikelompokkan ke dalam alat bukti yang sah berupa alat bukti surat yang
pada prinsipnya tidak dapat berdiri sendiri yang harus diajukan secara bersamaan dengan
alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi alat bukti yang kuat. Bukti tes DNA merupakan
akta di bawah tangan karena bukti tes DNA berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh
paramedis/dokter sebagai bukti yang menerangkan ada tidaknya kesamaan DNA. Tidak
masuk akal apabila hakim akan mengabulkan gugatan seseorang tanpa didukung oleh alat
bukti yang benar-benar kuat. Dengan demikian, jelaslah dalam menyelesaikan dalam
sebuah perkara perdata, para pihak harus mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk
menuntut dan mempertahankan hak nya.