Research Repository

Pendampingan Hukum Terhadap Asn Oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Terkait Perkara Pidana Korupsi Yang Dilakukan Asn (Studi Di Kantor Gubernur)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Arwanda Agung
dc.date.accessioned 2021-05-25T08:43:40Z
dc.date.available 2021-05-25T08:43:40Z
dc.date.issued 2021-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15080
dc.description.abstract Proses pendampingan hukum pada umumnya merupakan rangkaian tindakan dari advokat yang dilakukan dalam proses memberi jasa hukum, hal ini sesuai dengan pengertian pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. Namun terdapat peristiwa hukum dimana Biro Hukum Provinsi yang melakukan pendampingan hukum. Hal ini menarik untuk diteliti yang nantinya bertujuan untuk mengetahui pengaturan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi terhadap ASN, proses pendampingan hukum, dan hambatan serta solusi dalam mendampingi seorang ASN menurut Permendagri No 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses serta hambatan dan solusi dalam pendampingan hukum terhadap seorang ASN sehingga penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis Empiris yang pada dasarnya iyalah bertujuan memadukan dengan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa pendampingan hukum oleh Biro Hukum Provinsi hanya dapat dilakukan kepada Pegawai ASN Provinsi terkait perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Permendagri No 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Pasal 13 ayat (1) Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS Provinsi. Melakukan Pendampingan Hukum, Biro Hukum hanya dapat melakukan pendampingan hukum kepada ASN pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dikarenakan wewenang Biro Hukum yang hanya terbatas di dalam Permendagri No 12 Tahun 2014. maka dalam hal ini kendala yang dihadapi Biro Hukum adalah minimnya keterbatasan keahlian dalam hal pendampingan hukum serta keterbatasan dikarenakan peraturan Undang-undang dan kurangnya informasi dari pihak ASN dalam mengetahui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pendampingan Hukum en_US
dc.subject ASN en_US
dc.subject Tindak Pidan Korupsi en_US
dc.title Pendampingan Hukum Terhadap Asn Oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Terkait Perkara Pidana Korupsi Yang Dilakukan Asn (Studi Di Kantor Gubernur) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account