Abstract:
Proses pendampingan hukum pada umumnya merupakan rangkaian
tindakan dari advokat yang dilakukan dalam proses memberi jasa hukum, hal ini
sesuai dengan pengertian pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat yaitu Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. Namun terdapat
peristiwa hukum dimana Biro Hukum Provinsi yang melakukan pendampingan
hukum. Hal ini menarik untuk diteliti yang nantinya bertujuan untuk mengetahui
pengaturan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi
terhadap ASN, proses pendampingan hukum, dan hambatan serta solusi dalam
mendampingi seorang ASN menurut Permendagri No 12 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses serta
hambatan dan solusi dalam pendampingan hukum terhadap seorang ASN
sehingga penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis Empiris yang pada
dasarnya iyalah bertujuan memadukan dengan bahan-bahan hukum yang
merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa
pendampingan hukum oleh Biro Hukum Provinsi hanya dapat dilakukan kepada
Pegawai ASN Provinsi terkait perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang ada
di dalam Permendagri No 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan
Perkara Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Pasal
13 ayat (1) Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses
penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh
Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS Provinsi. Melakukan Pendampingan
Hukum, Biro Hukum hanya dapat melakukan pendampingan hukum kepada
ASN pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dikarenakan wewenang Biro
Hukum yang hanya terbatas di dalam Permendagri No 12 Tahun 2014. maka
dalam hal ini kendala yang dihadapi Biro Hukum adalah minimnya keterbatasan
keahlian dalam hal pendampingan hukum serta keterbatasan dikarenakan
peraturan Undang-undang dan kurangnya informasi dari pihak ASN dalam
mengetahui pendampingan hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi.