Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Pendidikan Menengah Atas Di Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Andrey Fachrizky
dc.date.accessioned 2021-05-25T02:09:12Z
dc.date.available 2021-05-25T02:09:12Z
dc.date.issued 2021-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15066
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mulai diimplementasikan sejak bulan Oktober 2016. Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara juga turut mengimplementasikan UndangUndang tersebut. Pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru, mulai tahun 2016 pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi resmi diberlakukan jika sesuai jadwal yang ditentukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengelolaan pendidikan menengah atas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah atas di Sumatera Utara, dan untuk mengetahui kendala pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah atas di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Disharmoni antara UU Sisdiknas dan UU Pemda 2014 terletak pada perbedaan pemberian kewenangan pengelolaan pendidikan. Dalam Pasal 50 ayat (5) UU Sisdiknas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Namun, dalam Lampiran UU Pemda 2014, pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sebenarnya, pada Pasal 12 UU Pemda 2014, pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 2) Implikasi dari pengalihan kewenangan pengeloaan SMA/SMK ialah beralihnya manajemen pendidikan menengah yang meliputi personel, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen kepada pemprov. 3) Faktor penghambat pelaksanaan urusan pendidikan menengah pasca berlakunya UU No. 23 tahun 2014: Jarak antara kabupaten/kota yang terlalu jauh akan menghambat pengawasan oleh provinsi, Jumlah personil yang melaksanakan tugas pembinaan sekolah tingkat SMA/SMK sangat terbatas. Dan Bagi kabupaten/kota, kreatifitas dan kreasi daerah dalam melaksanakan kewenangan pendidikan, SMA/SMK dibatasi. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Pendidikan Menengah Atas en_US
dc.subject Peraturam Daerah en_US
dc.subject Pemerintah Daerah en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Pendidikan Menengah Atas Di Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account