Abstract:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mulai diimplementasikan sejak
bulan Oktober 2016. Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Utara juga turut mengimplementasikan UndangUndang
tersebut. Pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru, mulai tahun 2016 pengalihan
kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke
provinsi resmi diberlakukan jika sesuai jadwal yang ditentukan. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui alasan pengelolaan pendidikan menengah atas
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, untuk mengetahui kewenangan
pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah atas di
Sumatera Utara, dan untuk mengetahui kendala pemerintah daerah provinsi dalam
pengelolaan pendidikan menengah atas di Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Disharmoni antara UU
Sisdiknas dan UU Pemda 2014 terletak pada perbedaan pemberian kewenangan
pengelolaan pendidikan. Dalam Pasal 50 ayat (5) UU Sisdiknas disebutkan bahwa
Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Namun,
dalam Lampiran UU Pemda 2014, pengelolaan pendidikan menengah merupakan
kewenangan pemerintah provinsi. Sebenarnya, pada Pasal 12 UU Pemda 2014,
pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar. 2) Implikasi dari pengalihan kewenangan pengeloaan SMA/SMK ialah
beralihnya manajemen pendidikan menengah yang meliputi personel,
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen kepada pemprov. 3) Faktor
penghambat pelaksanaan urusan pendidikan menengah pasca berlakunya UU No.
23 tahun 2014: Jarak antara kabupaten/kota yang terlalu jauh akan menghambat
pengawasan oleh provinsi, Jumlah personil yang melaksanakan tugas pembinaan
sekolah tingkat SMA/SMK sangat terbatas. Dan Bagi kabupaten/kota, kreatifitas
dan kreasi daerah dalam melaksanakan kewenangan pendidikan, SMA/SMK
dibatasi.