Abstract:
Koperasi unit desa pada dasarnya memberikan kepada anggotanya untuk
memperoleh pinjaman mudah dengan bunga yang ringan. Selain itu juga berusaha
mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan renternir pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang untuk keperluan perawatan lahan perkebunan
dengan jalan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga
serendah-rendahnya. Salah satu koperasi yang melakukan simpan pinjam adalah
Koperasi Unit Desa Perintis P3rsu Aek Nabara. Penelitian ini untuk mengetahui
bentuk perjanjian simpan pinjam yang dilakukan antara petani dengan koperasi
Unit Desa Perintis P3RSU Aek Nabara, pertanggungjawaban petani yang tidak
membayarkan pinjaman atas perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Unit Desa
Perintis P3RSU Aek Nabara, serta penyelesaian sengketa terhadap petani yang
tidak membayarkan pinjaman atas perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Unit
Desa Perintis P3RSU Aek Nabara.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan kasus, dengan data hukum Islam, primer dan sekunder
yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian simpan
pinjam yang dilakukan antara petani dengan koperasi Unit Desa Perintis P3RSU
Aek Nabara merupakan jenis Perjanjian Baku. Pertanggungjawaban petani yang
tidak membayarkan pinjaman atas perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Unit
Desa Perintis P3RSU Aek Nabara dapat berupa dengan melakukan pemenuhan
terhadap perjanjian yang telah dibuat, melakukan pemenuhan perjanjian disertai
ganti rugi, ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, serta pembatalan perjanjian
disertai ganti rugi bagi petani terhadap simpan pinjam yang dilakukannya kepada
koperasi. Penyelesaian sengketa terhadap petani yang tidak membayarkan
pinjaman atas perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Unit Desa Perintis P3RSU
Aek Nabara diantaranya dengan mengutamakan upaya persuasif yang dilakukan
secara kekeluargaan jika petani yang wanprestasi ber-itikad baik dan berniat baik
melunasi sisa pinjamannya kepada Koperasi Unit Desa Perintis P3RSU Aek
Nabara. Apabila upaya kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan sengketa dan
pihak koperasi sudah melakukan somasi berkali-kali tetapi tetap tidak
menyelesaikan masalah maka pihak koperasi akan membawa ke ranah hukum
secara perdata sesuai isi dalam perjanjiannya.