Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Briguna Dengan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (Studi Di Bank Rakyat Indonesia Unit Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadhlan, Muhammad
dc.date.accessioned 2021-05-25T01:38:25Z
dc.date.available 2021-05-25T01:38:25Z
dc.date.issued 2021-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15060
dc.description.abstract Kredit perbankan adalah salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank untuk menggerakkan roda perekonomian. Salah satu bank yang aktif memberikan kredit kepada nasabah/calon nasabah ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI aktif memberikan berbagai jenis kredit, termasuk kredit Briguna kepada pihak perusahaan/badan hukum. Perjanjian kredit Briguna antara bank dengan perorangan dan perusahaan mempunyai ketentuan yang berbeda. Termasuk segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan. Salah satu perjanjian kredit Briguna yang pernah dilaksanakan ialah perjanjian Kredit Briguna antara Perusahaan Minyak Kelapa Sawit dengan pihak BRI Unit Serdang. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji dasar hukum yang dipakai oleh kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian kredit tersebut, kedudukan para pihak yang terlibat dan termasuk apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum para pihak, pelaksanaan perjanjian kredit Briguna yang dilakukan oleh bank dengan perusahaan minyak kelapa sawit, serta penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit briguna antara bank dengan perusahaan minyak kelapa sawit yaitu antara pihak BRI sebagai lembaga perbankan diwakili oleh Kantor Cabang (Pimpinan Cabang) dengan perusahaan minyak kelapa sawit diwakili oleh General Manager Perusahaan, selain daripada itu ada juga pihak karyawan yang ikut terdampak dari adanya perjanjian itu didasari dengan SPH. Pelaksanaan perjanjian kredit briguna yang dilakukan oleh bank dengan perusahaan minyak kelapa sawit harus memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian dan juga ketentuan khusus BRI yaitu harus adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dengan perusahaan yang dimaksud, surat keterangan pegawai 80% (calon pegawai), surat keterangan pegawai 100% dan SK pegawai terakhir, Kartu Taspen dari Pemerintah dan adanya rekening payrool BRI. Terakhir Penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit briguna yang dilakukan oleh bank dengan perusahaan minyak kelapa sawit pihak BRI mengembalikan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik berdasarkan Pasal 1243 maupun Pasal 1267 KUH Perdata. Debitur wanprestasi dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pengenaan bunga, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. Perjanjian Briguna tidak dapat dibatalkan karena sudah ada PKS dan SPH sebelumnya yang telah disepakati para pihak dengan sah en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Kredit, Briguna en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Briguna Dengan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (Studi Di Bank Rakyat Indonesia Unit Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account