Abstract:
Kredit perbankan adalah salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh
bank untuk menggerakkan roda perekonomian. Salah satu bank yang aktif
memberikan kredit kepada nasabah/calon nasabah ialah Bank Rakyat Indonesia
(BRI). BRI aktif memberikan berbagai jenis kredit, termasuk kredit Briguna
kepada pihak perusahaan/badan hukum. Perjanjian kredit Briguna antara bank
dengan perorangan dan perusahaan mempunyai ketentuan yang berbeda.
Termasuk segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan. Salah satu perjanjian
kredit Briguna yang pernah dilaksanakan ialah perjanjian Kredit Briguna antara
Perusahaan Minyak Kelapa Sawit dengan pihak BRI Unit Serdang. Hal ini
menjadi menarik untuk dikaji dasar hukum yang dipakai oleh kedua belah pihak
untuk membuat kesepakatan perjanjian kredit tersebut, kedudukan para pihak
yang terlibat dan termasuk apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum para pihak,
pelaksanaan perjanjian kredit Briguna yang dilakukan oleh bank dengan
perusahaan minyak kelapa sawit, serta penyelesaian hukum apabila terjadi
wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum para
pihak dalam perjanjian kredit briguna antara bank dengan perusahaan minyak
kelapa sawit yaitu antara pihak BRI sebagai lembaga perbankan diwakili oleh
Kantor Cabang (Pimpinan Cabang) dengan perusahaan minyak kelapa sawit
diwakili oleh General Manager Perusahaan, selain daripada itu ada juga pihak
karyawan yang ikut terdampak dari adanya perjanjian itu didasari dengan SPH.
Pelaksanaan perjanjian kredit briguna yang dilakukan oleh bank dengan
perusahaan minyak kelapa sawit harus memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian
dan juga ketentuan khusus BRI yaitu harus adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara bank dengan perusahaan yang dimaksud, surat keterangan pegawai 80%
(calon pegawai), surat keterangan pegawai 100% dan SK pegawai terakhir, Kartu
Taspen dari Pemerintah dan adanya rekening payrool BRI. Terakhir Penyelesaian
hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit briguna yang dilakukan
oleh bank dengan perusahaan minyak kelapa sawit pihak BRI mengembalikan
penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik berdasarkan Pasal
1243 maupun Pasal 1267 KUH Perdata. Debitur wanprestasi dapat dikenakan
sanksi berupa ganti rugi, pengenaan bunga, peralihan risiko, maupun membayar
biaya perkara. Perjanjian Briguna tidak dapat dibatalkan karena sudah ada PKS
dan SPH sebelumnya yang telah disepakati para pihak dengan sah