dc.description.abstract |
Peran intelijen kejaksaan dalam menggali informasi dalam proses penyelidikan
sangatlah dibutuhkan dalam suatu penyidikan. “Intelijen sendiri dalam proses
penegakan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua (2), yaitu intelijen yang dimiliki
oleh Kepolisian Republik Indonesia dan intelijen di lingkup Kejaksaan. Fungsi intelijen
ini digunakan untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan-kepentingan
nasionalnya terhadap paksaan atau intervensi dari negara lain, serta ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan yang datang baik dari dalam negara maupun intervensi dari
negara lain.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menggunakan
sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis
kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaaan berwenang untuk melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kewenangan
Kejaksaan ini contohnya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Peran Jaksa
sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi sangat besar. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal
dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat
menjalankan fungsi intelijen dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas
yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan-bahan
keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa kendala ada
pada pengumpulan data di lapangan atau di administrasi. Selain itu kendala dilapangan
berupa warga masyarakat yang curiga karena indikasinya bidang intel yang sedang
mengungkap tindak pidana korupsi harus mengamankan lokasi yang dimana terdapat
warga masyarakat didalamnya. Bahwa solusi untuk mengatasi kendala adalah dengan
cara berbaur ke masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui latar belakang kejadian
yang sedang diselidiki apakah ada indikasi pidana korupsi itu sendiri atau tidak |
en_US |