Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/15059
Title: | Peranan Jaksa Intelejen Pada Kejaksaan Negeri Medan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan (Studi Di Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan) |
Authors: | Onanda, Ridho |
Keywords: | Jaksa Intelijen;Kejaksaan Negeri Medan |
Issue Date: | 21-Jan-2021 |
Abstract: | Peran intelijen kejaksaan dalam menggali informasi dalam proses penyelidikan sangatlah dibutuhkan dalam suatu penyidikan. “Intelijen sendiri dalam proses penegakan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua (2), yaitu intelijen yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia dan intelijen di lingkup Kejaksaan. Fungsi intelijen ini digunakan untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan-kepentingan nasionalnya terhadap paksaan atau intervensi dari negara lain, serta ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang baik dari dalam negara maupun intervensi dari negara lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan ini contohnya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Peran Jaksa sebagai penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sangat besar. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menjalankan fungsi intelijen dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan-bahan keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa kendala ada pada pengumpulan data di lapangan atau di administrasi. Selain itu kendala dilapangan berupa warga masyarakat yang curiga karena indikasinya bidang intel yang sedang mengungkap tindak pidana korupsi harus mengamankan lokasi yang dimana terdapat warga masyarakat didalamnya. Bahwa solusi untuk mengatasi kendala adalah dengan cara berbaur ke masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui latar belakang kejadian yang sedang diselidiki apakah ada indikasi pidana korupsi itu sendiri atau tidak |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15059 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Ridho Onanda NPM 1406200571.pdf | 1.28 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.