Research Repository

Studi Perbandingan Kewenangan Pengawasan Lembaga Peradilan Antara Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Komisi Yudisial Belanda

Show simple item record

dc.contributor.author Prasetyo, Ardy
dc.date.accessioned 2021-05-06T01:58:33Z
dc.date.available 2021-05-06T01:58:33Z
dc.date.issued 2021-04-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15046
dc.description.abstract Komisi Yudisial (judicial service commission) merupakan lembaga Negara baru dalam ranah kekuasaan kehakiman, dimaksud untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terkait dengan tugas dan fungsinya, Komisi Yudisial RI dibandingkan dengan Komisi Yudisial di negara Eropa banyak perbedaan. Salah satu contohnya adalah Komisi Yudisial di negara Eropa yang penulis teliti yakni Komisi Yudisial Belanda. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengawasan lembaga peradilan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, kewenangan pengawasan lembaga peradilan oleh Komisi Yudisial Belanda, serta perbandingan kewenangan pengawasan lembaga peradilan antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Komisi Yudisial Belanda. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan huku,, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial Belanda secara garis besar memiliki Tugas Wajib, seperti Persiapan anggaran peradilan; Alokasi dana kepada peradilan; Dukungan operasional; Dukungan untuk rekrutmen dan prosedur seleksi; Peningkatan kualitas dan kesatuan hukum; Tugas advisory secara umum untuk peraturan baru. Serta Tugas lainnya seperti Juru bicara lembaga peradilan dan melakukan Kerjasama Internasional. Komisi Yudisial di Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, berbeda dengan Komisi Yudisial Belanda yang pada umumnya hanya diatur melalui regulasi yang tidak selevel dengan konstitusi, yakni Undang-Undang. Mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial Indonesia, maka dapat dijelaskan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dari segi jumlah kewenangan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perbandingan, Komisi Yudisial Indonesia en_US
dc.subject Komisi Yudisial Belanda en_US
dc.title Studi Perbandingan Kewenangan Pengawasan Lembaga Peradilan Antara Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Komisi Yudisial Belanda en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account