Abstract:
Komisi Yudisial (judicial service commission) merupakan lembaga
Negara baru dalam ranah kekuasaan kehakiman, dimaksud untuk memperkuat
kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Terkait dengan
tugas dan fungsinya, Komisi Yudisial RI dibandingkan dengan Komisi Yudisial di
negara Eropa banyak perbedaan. Salah satu contohnya adalah Komisi Yudisial di
negara Eropa yang penulis teliti yakni Komisi Yudisial Belanda. Penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengawasan lembaga peradilan oleh
Komisi Yudisial Republik Indonesia, kewenangan pengawasan lembaga peradilan
oleh Komisi Yudisial Belanda, serta perbandingan kewenangan pengawasan
lembaga peradilan antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Komisi
Yudisial Belanda.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
pendekatan perbandingan huku,, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif,
dengan menggunakan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Komisi Yudisial mempunyai
wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan
Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah
Agung; dan Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim. Komisi Yudisial Belanda secara garis besar memiliki Tugas
Wajib, seperti Persiapan anggaran peradilan; Alokasi dana kepada peradilan;
Dukungan operasional; Dukungan untuk rekrutmen dan prosedur seleksi;
Peningkatan kualitas dan kesatuan hukum; Tugas advisory secara umum untuk
peraturan baru. Serta Tugas lainnya seperti Juru bicara lembaga peradilan dan
melakukan Kerjasama Internasional. Komisi Yudisial di Indonesia merupakan
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, berbeda dengan Komisi
Yudisial Belanda yang pada umumnya hanya diatur melalui regulasi yang tidak
selevel dengan konstitusi, yakni Undang-Undang. Mengenai tugas dan wewenang
Komisi Yudisial Indonesia, maka dapat dijelaskan bahwa terdapat persamaan dan
perbedaan dari segi jumlah kewenangan.