dc.description.abstract |
Suatu tindak pidana tidak akan pernah terjadi tanpa adanya niat dari pelaku dan
adanya suatu perbuatan. Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang- orang yang
dewasa, justru tindak pidana sering dilakukan oleh seorang anak yang seharusnya tidak
kompetensinya untuk berbuat kejahatan terlebih melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan
perkembangan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang
melakukan kejahatan atau tindak pidana tetap harus diproses secara hukum. Fokus
permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana Penyelesaian tindak pidana anak
yang berkonflik dengan hukum di wilayah Kepolisian Resort Langkat, bagaimana
Penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah Kepolisian
Resort Langkat, apa Faktor yang mempengaruhi Penerapan diversi terhadap tindak pidana
anak di wilayah Hukum Kepolisian Resort Langkat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pende kata
hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen
dan penelusuran kepustakaan, yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori
teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana dan teori pencegahan kejahatan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyelesaian tindak pidana anak
yang berkonflik dengan hukum di wilayah Kepolisian Resort Langkat dilakukan dengan
menggunaka Sistem Peradilan Anak, yang wajib dilakukan upaya diversi dengan
pendekatan Keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal ini sebagaimana dimaksud diatur
dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wiayah
Kepolisian Resort Langkat belum maksimal karena sejauh ini hanya ada 1 (satu) laporan
yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Tindak pidana tersebut adalah pencurian
kelapa sawit di wilayah perkebunan atas nama Deny Andika yang masih berusia 16 (enam
belas) Tahun, dengan kesepakatan diversi berupa pelayanan kepada masyarakat untuk
membersihkan mesjid selama 2 minggu, adapun faktor yang mempengaruhi penerapan
diversi terhadap tindak pidana anak di wilayah hukum Kepolisian Resort Langkat,
berdasarkan penjelasan dari Bapak Nelson Manurung diantaranya antara lain; substansi
hukum, faktor balas dendam korban, faktor kualitas aparat penegak hukum, faktor budaya
hukum, faktor pengetahuan ilmu hukum masyarakat yang sangat minim. |
en_US |