Research Repository

Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Keberangkatan Sepihak Oleh Maskapai Dengan Alasan Covid-19

Show simple item record

dc.contributor.author Amalia, Chikita
dc.date.accessioned 2021-04-27T01:29:57Z
dc.date.available 2021-04-27T01:29:57Z
dc.date.issued 2021-04-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15031
dc.description.abstract Bentuk Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Pembatalan Sepihak Alasan covid-19, adalah berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara dengan memenuhi kewajiban; memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan, mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang, memberi ganti kerugian , mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutya, mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pembatalan Keberangkatan Sepihak oleh Maskapai Penerbangan Dengan Alasan covid-19. Perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat pembatalan dengan alasan covid 19, tidak ada diatur secara khusus, akan tetapi mengikuti aturan tidak hanya terbatas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun penumpang sebagai konsumen memiliki perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan hakhak penumpang selaku konsumen jasa angkutan penerbangan, dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang berkaitan dengan kedudukan penumpang sebagai pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan maskapai penerbangan. Kendala Dan Upaya Calon Penumpang Dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Keberangkatan. Didalam praktik hubungan hukum yang terjadi secara umum antara konsumen dengn pelaku, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah. Kendala bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hokum, dikarenakn keterbatasn informasi konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen penerbangan, arogansi maskapai yang menganggap konsumen hanya sebagai objek, bukan ubjek yang dibutuhkan. Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika hak-haknya di abikan adalah dengan mengajukan upaya penyelesaian sengketa di sektor jasa penerbangan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu: pertama, Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara melalui non litigasi, dengan cara mediasi, atau konsiliasi, atau arbitrase, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Penyelesaian Sengketea Konsumen. Dan yang kedua Penanganan en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Pembatalan Keberangkatan en_US
dc.title Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Keberangkatan Sepihak Oleh Maskapai Dengan Alasan Covid-19 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account