Abstract:
Bentuk Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Pembatalan
Sepihak Alasan covid-19, adalah berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun
2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara
dengan memenuhi kewajiban; memberitahukan kepada penumpang paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan, mengembalikan seluruh
uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang, memberi ganti kerugian ,
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutya, mengembalikan harga tiket
yang telah dibayarkan kepada perusahaan. Perlindungan Hukum Konsumen Atas
Pembatalan Keberangkatan Sepihak oleh Maskapai Penerbangan Dengan Alasan
covid-19.
Perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang
dirugikan akibat pembatalan dengan alasan covid 19, tidak ada diatur secara
khusus, akan tetapi mengikuti aturan tidak hanya terbatas pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun penumpang sebagai
konsumen memiliki perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan hakhak
penumpang
selaku
konsumen
jasa
angkutan
penerbangan,
dan
Kitab
UndangUndang
Hukum Perdata yang berkaitan dengan kedudukan penumpang sebagai
pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan maskapai penerbangan.
Kendala Dan Upaya Calon Penumpang Dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum
Akibat Pembatalan Keberangkatan. Didalam praktik hubungan hukum yang terjadi
secara umum antara konsumen dengn pelaku, pihak konsumen selalu dalam posisi
yang lemah. Kendala bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hokum,
dikarenakn keterbatasn informasi konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen
penerbangan, arogansi maskapai yang menganggap konsumen hanya sebagai
objek, bukan ubjek yang dibutuhkan. Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika
hak-haknya di abikan adalah dengan mengajukan upaya penyelesaian sengketa di
sektor jasa penerbangan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu: pertama,
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara melalui
non litigasi, dengan cara mediasi, atau konsiliasi, atau arbitrase, melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Penyelesaian Sengketea
Konsumen. Dan yang kedua Penanganan