Abstract:
Indonesia merupakan termasuk negara hukum. Kejaksaan Republik Indonesia
termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945,
dan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lainnya dilakukan secara merdeka dan
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Adapun fungsi dan wewenang kejaksaan dalam perhitungan kerugian negara pada
tindak pidana korupsi. Badan atau pejabat pemerintah seringkali dalam
menetapkan suatu kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
badan atau pejabat Negara memunculkan kerugian-kerugian khususnya terhadap
keuagan Negara.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data penelitian
hukum empiris tidak tertolak pada hukum positif tertulis, melaikan hasil observasi
di lokasi penelitian. Bahan pustakanya merupakan data dasar yang dalam (ilmu)
penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Pendekatan penelitian yang peneliti
gunakan adalah pendekatan penelitian kasus dengan menggunakan putusan hakim
sebagai sumber bahan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
deskriptif
Dalam penentuan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi
tidak diatur tegas. Tidak adanya kepastian terkait dengan kompetensi lembaga
yang melakukan perhitungan atas kerugian negara sangat mempengaruhi kinerja
lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Padahal
perhitungan dan pembuktian kerugian keuangan sangat lah penting agar tidak
terjadi tindak pidana korupsi.