Abstract:
Desa dibentuk atas prakrsa masyarakat dengan memerhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat
barupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau
pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di
luar desa yang telah ada. Desa dapat di ubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurhan berdasarkan prakrsa pemerintah desa bersama BPD dengan
memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah
menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian atau pencarian
data hukum normatif melalui pendekatan yuridis dan menggunakan data primer,
dengan melakukan wawancara oleh narasumber dan juga dibantu oleh bahan dari
hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh fungsi kepala desa dalam era
otonomi daerah sudah cukup baik menganut kepada perundang-undangan yang
berlaku dengan lebih mengutamakan masukan atau aspirasi dari masyarakat agar
dapat bekerja sama dalam pembangunan desa. Dengan cara seperti itu
pemerintahan desa bisa menerima dan memilah semua masukan dari masyarakat
desa tentang apa yang mereka butuhkan.