Abstract:
Resep makanan merupakan informasi yang dirahasiakan dan sangat
penting bagi pelaku niaga sejak berkembangnya usaha berbasis informasi.
Informasi memiliki nilai ekonomi dan menyangkut kualitas barang dan jasa yang
dihasilkan. Informasi rahasia merupakan aset penting untuk suatu kegiatan bisnis
agar tidak menjadi milik pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
ketentuan hukum terkait perjanjian tidak mengungkapkan resep dengan pihak lain,
perlindungan hukum pemilik resep untuk melanggar perjanjian, hingga tidak
mengungkapkan resep makanan kepada pihak lain. , serta sanksi hukum terhadap
pemilik resep yang melanggar perjanjian untuk tidak mengungkapkan resep
makanan tersebut kepada pihak lain. lain.
Metode penentuan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan
pendekatan perundang-undangan, karakter yang digunakan bersifat deskriptif,
menggunakan data dari hukum Islam dan data sekunder. Kemudian data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa resep makanan dapat
disimpan sepanjang telah disepakati sebelumnya, dijelaskan bahwa salah satu
langkah penting pertama yang dilakukan oleh pengusaha untuk melindungi resep
makanan dari bisnis mereka adalah membuat perjanjian kerja dengan pekerja atau
kolega. Perlindungan hukum resep makanan setelah ada kesepakatan antara
pengusaha dengan kolega dan / atau pekerja dapat disimpulkan bahwa secara
hukum perlindungan resep makanan akan tetap terlindungi walaupun perjanjian
kerja dicabut karena undang-undang melindungi resep makanan secara langsung.
Jika informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomis, dan dirahasiakan
melalui upaya yang tepat, maka upaya yang dimaksud adalah menetapkan aturan
standar dalam suatu perusahaan yang dalam aturan tersebut mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan resep masakan yang enak sepanjang
masih berlangsung, bahkan sampai berakhirnya peraturan tersebut karena dalam
undang-undang rahasia perdagangan bersifat permanen selama rahasianya bisa
dijaga. Kegagalan dalam melaksanakan tugas karena kelalaian para pihak atau
kegagalan karena situasi dan kondisi di mana terdapat risiko yang menimbulkan
beberapa akibat. Konsekuensi dari default adalah membayar kerugian
(kompensasi) yang diderita pemilik resep makanan yang telah diungkapkan
kepada pihak lain.