Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Mengandung Unsur Ultra Vires Yang Dilakukan Direksi Perusahaan Penyiaran (Putusan No. 554/Pdt/2016/PT.DKI)

Show simple item record

dc.contributor.author Finosa, Rizki Adhe
dc.date.accessioned 2021-04-08T01:58:07Z
dc.date.available 2021-04-08T01:58:07Z
dc.date.issued 2021-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15003
dc.description.abstract Ultra vires secara umum dianggap batal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan organ PT di luar kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar. Ajaran ini pada mulanya dikenal oleh negara penganut common law. Dalam ilmu hukum ultra vires berarti tindakan yang dilakukan oleh suatu badan hukum (PT) yang berada di luar tujuan dan karena itu di luar kewenangan badan hukum tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perkara berdasarkan Putusan Nomor 554/Pdt/2016/PT DKI. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, yang dilakukan menggunakan data sekunder sebagai data utama pada penelitian serta bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui alat pengumpul data dengan cara offline yaitu penelusuran kepustakaan serta penelusuran online pada internet. data tersebut kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini “pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum terhadap direksi perusahaan penyiaran dalam melakukan perjanjian ultra vires tanpa persetujuan pemegang saham (studi putusan 554/pdt/PT.DKI)”adalah yaitu bentuk perjanjian ultra vires yang dilakukan direksi menurut undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pemenuhan unsur melawan hukum terhadap Direksi yang melakukan perjanjian ultra vires tanpa persetujuan pemegang saham berdasarkan putusan Nomor 554/Pdt/2016/PT DKI merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Analisis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 554/Pdt/2016/PT. DKI atas pekara pembuatan perjanjian ultra vires yang dilakukan direksi tanpa persetujuan pemegang saham adalah majelis hakim menganggap perkara tersebut bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berdasarkan analisis penelitian perkara tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merupakan kompetensi pengadilan negeri untuk memeriksanya. en_US
dc.subject Ultra vires en_US
dc.subject Melawan hukum en_US
dc.subject Direksi en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Mengandung Unsur Ultra Vires Yang Dilakukan Direksi Perusahaan Penyiaran (Putusan No. 554/Pdt/2016/PT.DKI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account