Abstract:
Ultra vires secara umum dianggap batal demi hukum (null and void) atas
setiap tindakan organ PT di luar kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat
dalam anggaran dasar. Ajaran ini pada mulanya dikenal oleh negara penganut
common law. Dalam ilmu hukum ultra vires berarti tindakan yang dilakukan oleh
suatu badan hukum (PT) yang berada di luar tujuan dan karena itu di luar
kewenangan badan hukum tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah perkara berdasarkan Putusan Nomor 554/Pdt/2016/PT DKI.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan kasus, yang dilakukan menggunakan data sekunder sebagai data utama
pada penelitian serta bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui alat
pengumpul data dengan cara offline yaitu penelusuran kepustakaan serta
penelusuran online pada internet. data tersebut kemudian dianalisis melalui metode
analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan masalah
yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini “pemenuhan unsur perbuatan melawan
hukum terhadap direksi perusahaan penyiaran dalam melakukan perjanjian ultra
vires tanpa persetujuan pemegang saham (studi putusan 554/pdt/PT.DKI)”adalah
yaitu bentuk perjanjian ultra vires yang dilakukan direksi menurut undang undang
nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pemenuhan unsur melawan hukum
terhadap Direksi yang melakukan perjanjian ultra vires tanpa persetujuan pemegang
saham berdasarkan putusan Nomor 554/Pdt/2016/PT DKI merujuk pada ketentuan
Pasal 1365 KUHPerdata. Analisis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor
554/Pdt/2016/PT. DKI atas pekara pembuatan perjanjian ultra vires yang dilakukan
direksi tanpa persetujuan pemegang saham adalah majelis hakim menganggap
perkara tersebut bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang
berdasarkan analisis penelitian perkara tersebut telah memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum yang merupakan kompetensi pengadilan negeri untuk
memeriksanya.