Research Repository

Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua).

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, Khairul Razak
dc.date.accessioned 2021-04-01T08:25:05Z
dc.date.available 2021-04-01T08:25:05Z
dc.date.issued 2021-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14993
dc.description.abstract Penyidikan dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan siapa tersangkanya. Penelitian ini dilakukan guna mengetauhi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli tua, dan untuk mengetauhi usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak hukum yang terkait dalam upayah dan menganggulangi terjadinya tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli tua. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tresier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahawa proses penyidikan pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerima laporan, melakukan penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan Pasal 1 butir (2) KUHAP. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, dan menyita segalah hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang mana kewenangan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang badan kordinasi pemberantasan uang palsu. Hambatan dan upaya yang dilakukan penyedik untuk mengatasi tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu dengan dua cara yaitu secara preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi langsung maupun tidak langsung, sedangkan upaya represif, penyelidik melakukan penyidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kasus pencetak dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun sekelompok dalam masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Proses Penyidikan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencetak en_US
dc.subject Pengedaran Uang Palsu en_US
dc.title Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account