Abstract:
Penyidikan dalam Pasal 1 butir (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan siapa
tersangkanya. Penelitian ini dilakukan guna mengetauhi latar belakang terjadinya suatu
tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli
tua, dan untuk mengetauhi usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak hukum yang
terkait dalam upayah dan menganggulangi terjadinya tindak pidana pencetak dan
pengedaran uang palsu di wilayah hukum kepolisian sektor deli tua.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tresier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahawa proses penyidikan pelaku tindak
pidana pencetak dan pengedaran uang palsu telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerima laporan, melakukan
penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan
Pasal 1 butir (2) KUHAP. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, sebagai pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku
tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu, dan menyita segalah hal-hal yang
berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang mana kewenangan ini telah diatur
dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang badan
kordinasi pemberantasan uang palsu. Hambatan dan upaya yang dilakukan penyedik untuk
mengatasi tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu dengan dua cara yaitu secara
preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi langsung
maupun tidak langsung, sedangkan upaya represif, penyelidik melakukan penyidikan
sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kasus pencetak dan pengedaran uang palsu
yang dilakukan oleh orang ataupun sekelompok dalam masyarakat.