Abstract:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya telah dinyatakan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa. Berdasarkan Undang-undang tersebut perburuan, perdagangan satwa dilindungi,
termasuk pemindahan satwa dari Indonesia menuju keluar Indonesia atau dari suatu daerah
di Indonesia menuju ke suatu daerah di Indonesia lainnya atau dapat disebut penyeludupan
merupakan perbuatan yang dilarang. Karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya,
guna untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Penyidik Dit Pol Air Belawan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Kewenangan penyidik Dit Pol Air belawan
dan penyidik TNI AL hanyalah dengan batas wilayah 12 (dua belas) Mil dari garis pangkal
kebawah adalah wewenang dari Dit Pol Air Belawan untuk melaksanakan tugasnya,
sementara 12 (dua belas) Mil keatas adalah kewenangan dari penyidik TNI AL. Proses
pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyeludupan satwa langka yang dilindungi
dilakukan sama dengan proses penyidikan pada umumnya persamaannya yaitu tindak
pidana penyeludupan satwa langka yang dilindungi juga diatur didalam KUHP seperti
tindak pidana umum lainnya. Hambatan-hambatan yang dialami oleh penyidik Dit Pol Air
belawan dalam penyidikan tindak pidana penyeludupan satwa langka yang dilindungi
adalah kurangnya Sumber Daya Manusia, Penyelidikan dan Sarana dan Prasarana di
Kepolisian Dit Pol Air Belawan dan Kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat
untuk tidak melakukan pencurian dan penyeludupan satwa langka yang harus dilestarikan
bersama agar kedepannya satwa yang menjadi aset penting negara akan tetap ada.