dc.description.abstract |
Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan (Non Conviction Based Asset Forfeiture) merupakan solusi untuk permasalahan perampasan aset
korupsi ketika seseorang tidak dapat dituntut pidana dengan alasan meninggal dunia atau
tidak dapat mengikuti proses pemeriksaan penuntutan pidana sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 77 dan Pasal 83 KUHP. NCB Asset Forfeiture menghendaki perampasan aset
hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht dan merupakan
alternatif apabila seorang koruptor tidak dapat dituntut secara pidana.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan
(library research). Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimana aturan
hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan menurut hukum
Indonesia dan UNCAC? 2) Bagaimana penerapan perampasan aset hasil tindak pidana
korupsi tanpa pemidanaan di Indonesia dan beberapa negara? 3) Bagaimana hambatan hambatan penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan di
Indonesia?
Pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa
pemidanaan dalam hukum Indonesia diatur dalam dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan
Pasal 38C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sedangkan pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dengan mekanisme tanpa
pemidanaan pada UNCAC diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC. Penerapan NCB
Asset Forefiture di Indonesia selain dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa pengacara negara harus mampu membuktikan
telah nyata ada kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan
tindak pidana korupsi dan ada jaminan dari koruptor untuk memudahkan penerapan
perampasan aset hasil korupsi tanpa pemidanaan. Beberapa negara yang telah menerapkan
Non-Conviction Based Asset Forfeiture seperti Swiss, Kolombia, dan Filipina telah memiliki
Undang-Undang Khusus tentang perampasan aset tindak pidana korupsi dengan mekinisme
tanpa pemidanaan dan ketiga negera tersebut menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana
korupsi dengan mekanisme tanpa pemidanaan menurut undang-undang khusus tersebut.
Hambatan pertama dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture di Indonesia
terjadi pada undang-undang (struktur hukum) seperti rentan melanggar hak asasi manusia,
hukum pidana Indonesia yang memandang aset bukan sebagai subjek hukum pidana atau
perdata dan perampasan aset dalam hukum pidana di Indonesia merupakan suatu pidana
tambahan. Hambatan kedua, yaitu struktur hukum (penegakan hukum) adanya keterbatasan
dalam penegak hukum yang dapat mengajukan gugatan terhadap aset dan tidak dilibatkannya
pengadilan Tipikor dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan.
Hambatan ketiga, yakni budaya hukum penegak hukum dan masyarakat banyak belum
mengenal model perampasan NCB Based Forfeiture |
en_US |