Abstract:
Sekarang ini banyak ditemui Koperasi yang menyediakan jasa simpan
pinjam ataupun pinjaman kredit. Namun dalam pelaksanaannya hal itu detemui
banyak kendala, selisih paham antara koperasi sebagai kreditur dan anggota
koperasi sebagai debitur. Persoalan yang timbul sering kali dikarenakan debitur
tidak tepat waktu dalam pengembalian atau pembayaran perjanjian kredit yang
telah disepakati, sehingga atas dasar tidak tepat waktu ataupun lewat waktu
pengembalian kredit itu pihak kreditur (koperasi) menyatakan debitur telah
melanggar perjanjian dan melakukan wanprestasi. Salah satu contoh perjanjian
kredit yang melibatkan perselisihan antara koperasi dan anggotanya ialah ada
pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Persoalan
pokok dalam putusan tersebut adalah koperasi sebagai kreditur menuntut bunga
dan denda kepada debitur sebagai akibat pembayaran kredit yang melewati
tenggang waktu yang semestinya. Oleh karenanya perlu dianalisis lebih jauh
terkait pertanggungjawaban debitur dalam pembayaran bunga kredit kepada
koperasi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan bunga kredit terhadap
perjanjian pinjam meminjam dengan anggota koperasi, mengetahui mekanisme
pengenaan denda bunga kredit terhadap anggota koperasi yang terlambat
membayar dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Nomor
119/Pdt.G/2015/PN.Yyk. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koperasi menentukan dalam
penetapan bunga kredit terhadap perjanjian pinjam meminjam dengan anggota
koperasi pada dasarnya dilihat dari pelaksanaan kegiatan usaha pada Pasal 44 ayat
(2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM.
Pada pokoknya penetapan bunga kredit itu ditentukan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014. Mekanisme pengenaan denda bunga kredit
terhadap anggota koperasi yang terlambat membayar sebelumnya koperasi harus
menentukan dan menyepakati batas pengenaan bunga kepada anggota koperasi,
jika sudah lewat tenggat waktu pembayaran koperasi dapat memberikan somasi
dan akhirnya meminta ganti kerugian berupa bunga kepada anggota koperasi
sebagai debitur. Analisis putusan Pengadilan Negeri Nomor
119/Pdt.G/2015/PN.Yyk pada dasarnya putusan yang diberikan oleh Majelis
Hakim telah tepat dengan menolak gugatan Koperasi akan tetapi dalam
pertimbangan hukumnya hakim terlalu sedikit menggunakan norma-norma hukum
yang ada sehingga berpotensi putusan itu tidak mencerminkan keadilan dan
kepastian hukum.