Research Repository

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Direktur Lsm Mandiri Terhadap Pejabat Dinas Bina Marga Kota Medan (Studi Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Atmidjaya, Frans
dc.date.accessioned 2021-03-26T01:54:15Z
dc.date.available 2021-03-26T01:54:15Z
dc.date.issued 2021-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14936
dc.description.abstract Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika seseorang tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana, dan terpenuhinya suatu unsurunsur pertanggungjawaban pidana. Terdakwa Jekson Napitupulu yang pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN.Mdn dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Padang Sidempuan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dipidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pemidanaan ini sangat jauh dari hukuman maksimal dari aturan yang didakwakan. Padahal perbuatan terdakwa tidak mencerminkan adanya tujuan pengurus yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Modus operandi Direktur LSM Mandiri melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Dinas Bina Marga Medan dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya dan didasari dari adanya hasil investigasinya yang diduga danya peyelewengan dana perawatan jalan gunung tua dan sidempuan dengan dijanjikan akan tidak dinaikkan keranah hukum jika dilakukan pembayaran terhdap hasil investigasi tersebut. Pertanggungjawaban tindak pidana pemerasan yang dilakukan direktur LSM Mandiri terhadap pejabat dinas binamarga Kota Medan secara hukum adanya niat (mens rea) dan perbuatannya (actus reus) sudah terbukti dan sah melanggar ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan tidak dapat diterapkannya alasan penghapusan pidana dengan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Analisis Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn atas tindakan pidana pemerasan yang dilakukan Direktur LSM Mandiri terhadap pejabat binamarga Kota Medan, berdasarkan analisis hakim dalam memberikan vonis sesuai dengan aliran modern dan neoklasik yang dikenal dalam hukum pidana. Namun, penulis tidak sependapat dengan pidana penjara yang diberikan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pemerasan en_US
dc.subject Dinas Bina Marga en_US
dc.title Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Direktur Lsm Mandiri Terhadap Pejabat Dinas Bina Marga Kota Medan (Studi Putusan Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account